sepatu safety - Regulasi Pakar K3 Umum, Permenaker No. 2 th. 1992 sudah mengatur tentang tatacara penunjukkan Pakar K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki kemungkinan pekerjaan yang tinggi, harus memiliki P2K3 dan minimum seseorang Pakar K3 Umum. Pakar K3 umum yaitu kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan di tempat kerjanya, agar sesuai sama kriteria perundang undangan yang sudah diputuskan pemerintah, hingga dapat kurangi kemungkinan dan insiden, baik itu kecelakaan ataupun penyakit karena kerja.
Dua instansi resmi yang menerbitkan sertifikasi untuk Pakar K3 Umum yaitu Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Tubuh Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Setelah peroleh sertifikasi dari salah satu instansi itu, beberapa Pakar K3 Umum diinginkan makin maksimal dalam menggerakkan pekerjaan dan tanggungjawabnya. Dalam pengerjaannya, diinginkan perusahaan dapat mengerti keharusan Pakar K3 Umum dalam penambahan efisiensi dan produktivitas kerja yang pastinya juga akan sangat beresiko positif untuk daya saing perusahaan.
Regulasi Pakar K3 Umum, Pemerintah sudah keluarkan ketentuan yang cukup tegas dan cukup terang mengenai regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diaplikasikan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Aplikasi dengan baik juga akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja tidak cuma tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang ikut serta di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wiraswasta, pekerja, dan orang-orang keseluruhannya.
Regulasi Pakar K3 Umum, Pakar K3 Umum di Perusahaan diinginkan dapat mengawasi proses ketentuan perundangan K3 dan dapat memberi peranan maksimal dalam organisasi perusahaan manfaat pengendalian kemungkinan kecelakaan kerja.
Pekerjaan & Keharusan Seseorang Pakar K3 Umum Dalam Perusahaan Yaitu :
- Merangkan tugas-wewenang & tanggung jawab Pakar K3.
- Menerangkan apa sebagai hak-hak pekerja bagian K3.
- Menerangkan pada pihak perusahaana kalau usaha K3 sangat untungkan untuk owner. Karena dapat mengecilkan biaya yang terjadi jika suatu hari kelak terjadi beberapa hal yg tidak dikehendaki seperti kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa/terluka/cacat/wafat sampai hancurnya asset perusahaan seperti ledakan dan sebagainya.
- Menerangkan maksud utama SMK3 atau System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Menerangkan pada perusahaan mengenai system untuk pelaporan kecelakaan Kerja.
- Menganalisa suatu masalah yang terjadi ketika ada kecelakaan, ketahui aspek aoa sebagai pemicunya & dapat membuat laporan kecelakaan yang terjadi pada pihak perusahaan/entrepreneur.
- Mengetahui P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja), pekerjaan, tanggung-jawab & wewenang organisasi P2K3 itu.
- Mengetahui pembinaan & pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 ditingkat perusahaan, Nasional & Internasional.
- Mengidentifikasi obyek pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3.
- Ketahui mengenai kriteria dan pemenuhan tentang ketentuan UU di tempat kerja.
- Ketahui mengenai kriteria K3 di tempat kerja jadi mana yang sudah dituliskan dalam Undang-undang Keselamatan Kerja.
- Ketahui mengenai sistem audit & ruang lingkup untuk mengukur tujuan atau tingkat perolehan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan/entrepreneur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar